REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kata jaksa penuntut umum Fachrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/1).
Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang sempat tertunda tiga kali itu, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti telah bersalah menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya bahkan terbukti pula melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya di dalam dakwaan, Fachrizal mengungkapkan, berdasarkan rekening koran dalam kurun waktu sejak 2004 sampai 2010, terdapat mutasi berupa pengambilan uang, pemindahbukuan, transfer atau uang ke luar sebesar Rp 843,4 miliar.
Kemudian terhitung sejak sekitar pertengahan April 2010, saldo akhir pada rekening Sri Purwanti (istri Bahasyim) sebesar Rp 41,7 miliar, katanya. "Bahwa jumlah harta kekayaan terdakwa berupa uang yang ditransfer tersebut mencapai Rp 932,2 miliar," kata Fachrizal.
Uang tersebut ditranfer ke rekening Sri Purwanti sebesar Rp905 miliar dan Winda Arum Hapsari (anak dari Bahasyim) sebesar Rp 26,5 miliar. Jaksa penuntut umum menyebutkan terdakwa yang mantan pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan mendapat uang itu dengan cara mendatangi wajib pajak.
Cara-caranya, seperti terdakwa meminta sejumlah uang kepada Kartini Mulyadi (wajib pajak) dan karena takut mengingat terdakwa selaku pejabat Ditjen Pajak serta takut perusahaannya diganggu. "Kartini Mulyadi pun menyetujui permintaan terdakwa tersebut," katanya.