REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung pekan ini akan menyelesaikan rumusan deponeering atau pengesampingan perkara wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Usai rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Senin (17/1), Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, deponeering dengan alasan kepentingan umum itu tengah dipersiapkan rumusannya oleh Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
"Saya kira dalam minggu ini kita sudah harus rumuskan itu deponeeringnya. Nanti akan saya terima dari Jampidsus. Memang minggu lalu saya sudah tugaskan agar minggu ini sudah selesai perumusannya," tutur Basrief.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai rapat kabinet terbatas mengeluarkan instruksi untuk mendukung Jaksa Agung mengeluarkan deponeering atas kasus Bibit dan Chandra. Dukungan itu, menurut Presiden, dilakukan agar segera ada langkah pasti di masyarakat dan efektivitas penegakan hukum yang dilakukan KPK dan lembaga hukum lainnya bisa berjalan baik.
Sebelumnya, pada November 2010 saat Jaksa Agung masih dijabat Plt Jaksa Agung Dharmono, Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat deponeering untuk kasus Bibit dan Chandra ke tiga lembaga negara, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan DPR guna meminta pendapat atau saran. Alasan Kejaksaan Agung ketika itu mengeluarkan deponeering adalah untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.