REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim pengawas DPR terhadap kasus Bank Century akan melanjutkan rapat pada Rabu (19/1). Agenda pembahasan yakni aliran dana serta penanganan perkara Bank Century oleh lembaga penegak hukum.
Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1), mengatakan, rapat tim pengawas DPR terhadap kasus Bank Century akan difokuskan pada pembahasan aliran dana Bank Century. Tim Pengawas DPR terhadap kasus Bank Century sudah mengundang pejabat Bank Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Menteri Hukum dan HAM Patrilalis Akbar, serta Menteri Keuangan Agus Martowardoyo.
"Kebetulan rapat pada Rabu besok saya yang memimpin. Saya akan naikkan intensitas pembahasannya," katanya. Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini menambahkan, agar tidak saling lempar tanggung jawab, DPR perlu minta penjelasan kepada KPK hal yang terkait dengan Century.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI pada Maret 2010 memutuskan opsi C yakni menilai kucuran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun ke Bank Century melanggar hukum dan merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari lembaga penegak hukum.