REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Menanggapi instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menuntaskan kasus Gayus Tambunan, Kementerian Hukum dan HAM melakukan tindakan tegas terkait pembuatan paspor Gayus yang menggunakan nama Sony Laksono. Sebanyak 16 petugas imigrasi sudah dinonaktifkan.
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, instruksi Presiden Senin (17/1) kemarin itu menguatkan pihaknya untuk melakukan tindakan keras dan tegas. Khususnya, tindakan tegas kepada petugas imigrasi yang terkait pembuatan paspor Gayus.
“Hingga hari ini, kami sudah menonaktifkan sebanyak 16 orang petugas imigrasi,” kata Patrialis seusai membuka acara Workshop Revisi UU Partai Politik di Jakarta, Selasa (18/1).
Menurutnya, ke-16 orang itu dinonaktifkan bukan karena mereka terlibat dan terbukti bersalah terkait pembuatan paspor Gayus. Namun, penonaktifan tersebut lebih dikarenakan ada unsur kelalaian yang dilakukan para petugas itu.
Terkait dengan keterlibatan warga AS berinisial JJ yang diduga menjadi mafia pembuatan paspor Gayus, Patrialis mengatakan pihaknya sudah mendapatkan data-data yang lengkap. Namun, pihaknya belum bisa mempublikasikan data-data tersebut.
“Bisa bubar nanti pekerjaan penyelidikan ini,” kata Patrialis.