Rabu 19 Jan 2011 01:40 WIB

Kapolri Terbitkan Surat Perintah Khusus Terkait 12 Instruksi Kasus Gayus

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Kapolri Jenderal Timur Pradopo
Kapolri Jenderal Timur Pradopo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo, mengeluarkan surat perintah khusus terkait tindak lanjut dalam 12 instruksi presiden (inpres) mengenai kasus Gayus Tambunan. Dalam surat perintah itu, Kapolri akan mengumpulkan jajaran Bareskrim dalam mempercepat penuntasan kasus Gayus.

"Surat perintah khusus itu menjadi tindak lanjut dalam 12 inpres kasus Gayus," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1).

Dia menambahkan dalam surat perintah itu, Kapolri akan memperkuat penanganan kasus Gayus serta penyidikan kasus Century. Jajaran Polda Metro Jaya pun akan ditarik untuk membantu penyidikan.

"Koordinasi juga akan terus dilakukan dalam penanganan kasus Gayus dan Century," pungkasnya.

Senada diucapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana. Pengumpulan jajaran kepolisian tersebut akan tercakup dalam rencana aksi.

Polri juga akan melakukan rapat pimpinan (rapim) Polri sebagai tindak lanjut 12 inpres kasus Gayus. Rapim tersebut akan dilaksanakan selama dua hari pada 19-20 Januari mendatang.

"Hari ini akan ada penjabaran masing-masing pelaksana fungsi terkait 12 inpres itu. Tentang target penyelesaian kasus juga akan dibahas dalam rapim," pungkasnya.

sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 12 instruksi kepada aparat hukum untuk mempercepat penyelesaian kasus mafia pajak dan hukum Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Senin (17/1) lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement