REPUBLIKA.CO.ID,BOJONEGORO -- PSSI nekad mengirimkan surat kembali kepada manajemen Persibo Bojonegoro untuk kedua kalinya. Persibo sebelumnya tidak menanggapi surat pertama PSSI terkait kepindahan skuat Angling Dharma itu ke Liga Primer Indonesia (LPI).
"Saya tidak akan komentar mengenai panggilan lagi dari PSSI ini," kata Ketua Umum Persibo Bojonegoro, Taufik Risnendar, Selasa (18/1).
Surat panggilan PSSI tertanggal 17 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Sekjen PSSI Nugraha Boesoes itu diterima di Mess Persibo Bojonegoro pada Selasa. Surat No. 78/AGB/09/I-11 tersebut soal pembelaan klub. Di dalam surat itu, Persibo Bojonegoro diberikan hak untuk memberikan jawaban atau pembelaan atas keputusan pemberhentian dari keanggotaan PSSI sebagaimana tertuang dalam surat No. SKEP/03/NH/I/2011.
PSSI melandaskan keputusannya pada statuta pasal 39 ayat 3 bahwa pemberhentian badan yang sedang dipermasalahkan untuk melakukan pembelaan pada Kongres II PSSI pada 22 Januari 2011 di Bali. Hak jawab yang diberikan tersebut diminta dilaporkan secara tertulis ke PSSI paling lambat 20 Januari 2011. Pembelaan tertulis tersebut akan dibacakan dalam kongres di Bali.
Manajemen Persibo sebelumnya juga menerima surat dari PSSI. Dalam surat PSSI yang pertama tersebut, Persibo diberhentikan dari keanggotaan PSSI sebab mengikuti kompetisi LPI yang dianggap ilegal.
Persibo dipanggil untuk memberikan pembelaan di Komisi Disiplin (Komdis) PSSI atas kepindahan dari Liga Super Indonesia (ISL) ke LPI. Padahal, PSSI sebelumnya sudah mendapatkan pemberitahuan dari manajemen melalui surat.
Inti isi surat pemberitahuan tersebut adalah kepindahan Persibo ke LPI karena terbentur masalah dana. Sedangkan manajemen tidak berani memanfaatkan dana APBD karena terbentur ketentuan perundang-undangan. "Dari ketentuan yang ada, pemberhentian sebuah klub seharusnya di kongres. Klub bukan diberhentikan dulu baru disuruh membela diri," kata Taufik yang juga komandan Kodim 0813 Bojonegoro itu.
Karena Persibo sudah bergabung dengan LPI, Taufik menilai masalah panggilan PSSI tersebut diserahkan kepada ahli hukum di LPI. "Masalah ini langsung ditangani ahli hukum di LPI," ucapnya.