Rabu 19 Jan 2011 07:45 WIB

Belum Ada Bukti Jadikan Milana Sebagai Tersangka

Rep: bilal ramadan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Penyidik Polri menganggap masih menjadikan istri Gayus Tambunan, Milana Anggraeni, belum perlu dijadikan tersangka terkait keberadaannya bersama suaminya di luar negeri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, mengatakan belum ada bukti kuat yang akan merubah status pemeriksaan Milana sebagai tersangka. “Tidak ada perubahan status dalam pemeriksaan Milana, Senin (17/1) lalu. Belum ada bukti kuat,” kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1).

Ia menambahkan pemeriksaan Milana sifatnya masih mengkonfirmasikan kembali terkait beberapa temuan sebelumnya. Saat ditanya apakah dalam pemeriksaan, Milana tidak terbukti menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan Gayus yang saat itu masih berstatus sebagai tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia mengelak Milana tidak terbukti ikut terlibat dalam kasus Gayus. “Dalam pemeriksaan, Milana mengaku tidak mengetahui mengenai paspor asli tapi palsu (aspal) milik Gayus dan hanya ikut saat diajak Gayus ke luar negeri,” imbuhnya.

Apakah Milana dikatakan tidak bersalah dengan bepergian dengan suaminya yang notabene seorang tahanan? Boy Rafli menjawab pemeriksaan belum sampai ke sana. “Pemeriksaan hanya mengkonfirmasi tentang pembuatan paspor Gayus,” kilahnya.

Milana sendiri telah diperiksa penyidik Polri sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan selama dua hari pada 8 Januari 2011 lalu dan diperiksa untuk kedua kalinya pada Senin (17/1) lalu. Pada pemeriksaan kedua, Milana dicecar sebanyak 40 pertanyaan selama 12 jam.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement