REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan mafia hukum membantah pernah menjanjikan terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan memiliki posisi aman. "Tidak pernah bicara itu. Kan bisa dilihat dari transkrip pembicaran kita yang lengkap dan sudah diberikan ke polisi. Sudah diberikan ke pengadilan," kata anggota Satgas pemberantasan mafia hukum, Mas Achmad Santosa, di Istana Presiden, Rabu (19/1). Ota juga membantah adanya pernyataan bahwa satgas menjamin keamanan Gayus. "Tidak benar," kata dia.
Jadi, ia menjelaskan, satgas hanya mengatakan hal-hal yang sangat normatif saat Gayus menanyakan apa yang akan ia dapatkan kalau membuka semuanya. Satgas, kata Ota, hanya bicara soal remisi, grasi, yang semuanya bersifat normatif dalam UU, seperti Pasal 10 UU 13/2006. "Tetapi itu tergantung hakimnya nanti."
Sehingga, lanjut dia, Denny dan dirinya tak memberikan janji apapun kecuali janji yang ada di dalam peraturan perundang-undangan. Sebab satgas, kata dia, tugasnya ingin mengungkap dan berharap Gayus bisa menjadi justice colaborator, yang artinya lebih dari whistle blower.
Sistem hukum Indonesia, tuturnya menjelaskan, memberikan peluang keringanan hukuman, seperti tertuang di dalam pasal 10 UU 13/2006. "Tetapi itu tetap tergantung hakim. Hanya memang apakah dengan keluarnya Gayus dari tahanan itu apakah masih berlaku penerapan pasal 10 itu," kata dia.
Terkait vonis tujuh tahun kepada Gayus, menurut Ota, pihaknya belum mau memberikan tanggapan. Namun yang jelas, kata dia, perkara yang terkait Gayus ada tiga hal. Pertama, mafia peradilan, kedua mafia pajak, ketiga mafia yang terkait keuarnya Gayus dari tahanan. "Ini yang di PN selatan masih sebagian kecil dari kasusnya," kata dia. Apapun itu, Ota menegaskan, "Satgas dengan berbagai sarana yang ada pada kami, kami tak akan mundur."