REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Polri tengah menunggu kasus kepemilikan rekening Gayus senilai Rp 28 miliar dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini kasus tersebut masih dinyatakan belum lengkap atau P19 dan masih ditangani pihak kejaksaan.
"Kasusnya masih menunggu P21. Kasus itu sudah diberi petunjuk jaksa yang kalau dari segi materi sudah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kamis (20/1).
Ia menambahkan, kasus itu akan dikenakan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi dengan pasal gratifikasi.
Mengenai sembilan safety box dalam tiga rekening bank, yang salah satunya senilai Rp 74 miliar, akan diperkarakan secara terpisah dengan kasus rekening Rp 28 miliar. Namun berkas kasus Rp 74 miliar, belum diserahkan kepada kejaksaan. Barang bukti kasus tersebut masih di tangan penyidik Polri.
"Sebelumnya memang berkasnya disatukan, tapi dalam perkembangan terakhir ternyata dipisah," imbuhnya.
Polri sendiri saat ini tengah menangani empat kasus Gayus di luar kasus yang telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus tersebut yaitu kasus paspor palsu, penyuapan sembilan petugas Rutan Mako Brimob, kepemilikan safety box salah satunya senilai Rp 74 miliar dan gratifikasi rekening Gayus senilai Rp 28 miliar yang tengah menunggu dinyatakan lengkap atau P21.