REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menyebut lima perilaku tidak terpuji Satgas Pemberantasan Mafia Hukum terkait kasus Gayus Tambunan.
Bambang mengatakan, Satgas Pemberantasan Hukum selaku pejabat negara yang termasuk dalam ring satu Istana Presiden seharusnya tidak melakukan tindakan tersebut. Adapun tindakan tidak terpuji yang dilakukan Satgas adalah:
Pertama, menemui Gayus selaku tersangka di Singapura. “Dengan alasan apapun, seharusnya Satgas tidak melakukan pertemuan itu. Apalagi disitu ada Mas Ahmad Santosa yang mantan pimpinan KPK. Seharusnya dia tahu seorang penegak hukum tidak boleh bertemu dengan tersangka,” kata Bambang saat mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1).
Kedua, tindakan Sekretaris Satgas Deny Indrayana yang menghubungi istri Gayus, Milana Angraini dan mengintimidasinya supaya mengakui Gayus bertemu dengan Aburizal Bakrie di Bali.
Ketiga, seperti pengakuan Gayus, Deny mencoba mengarahkan kasus Gayus ke ranah politik. Deny mengarahkan tersangka untuk menyerang kelompok Bakrie saja. Padahal, masih ada 151 perusahaan yang pajaknya ditangani oleh Gayus.
Keempat, Satgas menjanjikan keringanan hukum kepada Gayus jika ia mau mengikuti kehendak Satgas.
Terakhir, Satgas melakukan kebohongan public. “Dalam konferensi pers, Mas Ahmad Santosa mengatakan dia bertemu dengan Gayus di Singapura hanya kebetulan belaka. Mana mungkin ini cuma kebetulan, pasti sudah ada janjian bertemu,” kata Bambang.