REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menyatakan terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, sempat tiga kali bertemu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum saat meninggalkan Rutan Mako Brimob. Jika benar Gayus bertemu Satgas, maka hal itu dinilai sebuah pelanggaran hukum.
"Saya mendapat informasi A1 dari seseroang, Gayus dari 68 kali keluar tahanan, tiga kali di antaranya dipakai untuk bertemu Satgas," paparnya dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri di DPR, Senin (24/1). "Apakah Satgas pernah menyampaikan kepada Polri? Jika iya, pada tanggal berapa saja, jika tidak, ini pelanggaran," tegasnya.
Menjawab itu, Kapolri Jendral Timur Pradopo menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya pertemuan itu. Menurutnya, Gayus berada di luar tahanan selama 68 hari, namun izinya tidak langsung semuanya. "Kami tidak tahu dan kaget jika itu terjadi, mungkin laporan`ke kami untuk diteruskan," bebernya.
Timur berjanji dirinya akan segera meminta jajaranya untuk menyelidiki hal itu. "Namun, kami belum menemukan bukti keluarnya Gayus itu sampai sekarang," ujarnya.