REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Badan Pengurus Setara Institute for Democracy and Peace Hendari menegaskan desakan pembubaran Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum bukan mengada-ada karena sudah merusak tatanan sistem hukum yang ada. "Masyarakat sudah mulai tidak percaya dengan satgas dan kewenangan pembentukan satgas ada di tangan Presiden, makanya banyak yang menuntut Presiden untuk membubarkan satgas," ujar Hendardi di Jakarta, Senin.
Pernyataan Hendardi menanggapi pernyataan Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha yang mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap meminta Satgas Pemberantasan Mafia hukum untuk bertugas hingga akhir masa jabatan sesuai dengan keputusan Presiden saat pembentukan satgas, yakni 31 Desember 2012.
Ia mengatakan, presiden harus didesak untuk melakukan pembubaran Satgas PMH karena jika tidak, justru meyakinkan bahwa kepentingan pembentukannya hanya jadi bumper politik Presiden.
Menurut dia Satgas PMH itu tidak punya wewenang pro justisia, tetapi prilakunya justru melampaui kewenangan lembaga-lembaga penegak hukum. "Itu sama artinya dengan mengacak-acak berjalannya sistem hukum sehingga terjadi kekacauan di internal institusi penegak hukum yang ada," paparnya.
Hendardi menuturkan yang jadi masalah bukan orang-orang di dalam satgasnya tapi lembaganya yang dibentuk Presiden ini seakan-akan bumper politik agar presiden tidak diserang dan berhadapan langsung kepolisian atau kejaksaan. "Kalau presiden tidak mau satgas dibubarkan, apa argumennya?," katanya mempertanyakan.
Praktisi hukum itu menyatakan bahwa dua institusi penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan Agung merupakan bawahan presiden dan seharusnya ia tidak perlu lagi membentuk satu lembaga ad hoc tanpa kewenangan pro justisia semacam Satgas PMH. Lain halnya dengan KPK yang juga merupakan lembaga ad hoc namun memiliki kewenangan pro justisia.
Apabila kinerja polri maupun kejaksaan agung ternyata tidak sesuai dengan harapan presiden dalam menegakkan hukum di Indonesia, menurut Hendardi, presiden bisa mencopot kapolri maupun jaksa agung kapan saja dia mau.
Sebelumnya, Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan setelah batas waktu, yakni 31 Desember 2012 Presiden akan mengevaluasi, menilai, dan mempertimbangkan keberadaan satgas.
"Kalau tidak diperlukan, ya, tidak harus ada karena keberadaan ini, kan, bukan permanen," kata Julian yang ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, sesaat sebelum mendampingi Presiden bertolak menuju India dan Swiss.
Mengenai masukan Presiden atas laporan satgas, Julian mengatakan Presiden meminta satgas terus bekerja dengan baik. "Presiden pesan bahwa keberadaan satgas bantu penegak hukum yang ada Polri, jaksa dan KPK jadi harus bersinergi, membantu dan mengoptimalkan dan termasuk juga forum pengawasan agar pemberantasan mafia hukum dan korupsi berjalan efektif," kata Julian.