REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - AKP Sri Sumartini, terdakwa penerima suap dari Gayus dalam kasus Gayus di PN Tangerang, akan disidang etik profesi di Mabes Polri, Selasa (25/1) besok. Dalam sidang etik itu, akan ditentukan status Sri dalam institusi kepolisian.
"Sri akan disidang etik profesi, besok pukul 10.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/1).
Ia mengatakan, persidangan etik profesi terhadap Sri Sumartini merupakan salah satu persidangan etik profesi yang dilakukan tiap pekan. "Komitmen Polri juga untuk laksanakan inpres terkait Gayus," pungkasnya.
Sebelumnya, Kompol Arafat Enanie telah dilakukan sidang etik profesi dan diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat. Arafat dan Sri Sumartini didakwa menerima suap dalam kasus Gayus di PN Tangerang.