REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melaksanakan gelar perkara kasus jaksa Cirus Sinaga yang diduga terkait pemalsuan rencana penuntutan (rentut) terhadap Gayus HP Tambunan.
"Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini melakukan gelar perkara kasus jaksa Cirus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.
Gelar perkara dilakukan oleh penyidik dalam rangka menentukan proses pemeriksaan selanjutnya.
Kejagung melaporkan oknum jaksa dan pengacara ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/10) terkait dugaan pemalsuan rentut Gayus HP Tambunan.
Dugaan pemalsuan surat itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).
Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP Tambunan menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut.