REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan pernyataan presiden mengenai gajinya beberapa waktu lalu tidak dalam konteks curhat. “Soal gaji itu presiden tidak dalam konteks curhat. Ketika berbicara itu (maksudnya) bersabarlah wong saya (SBY) sudah lama tidak naik,” kata Mahfud, di kantornya, Selasa (25/1).
Ia menambahkan, berdasar informasi yang diperolehnya dari Setneg, surat keputusan presiden untuk kenaikan gaji para pejabat sebenarnya telah ada di meja presiden sejak 2008 dan telah siap ditandatangani. Ketika itu, tutur Mahfud, presiden pun menyatakan ingin menandatanganinya setelah Pemilu 2009, tapi hingga saat ini belum terealisasi.
“Saya kira kita harus objektif juga, maksudnya SBY bukan karena mengeluh. Kepres (kenaikan gaji) sudah ada, tapi waktu 2008 (SBY) tidak mau tandatangan karena merasa kurang etis menandatangani gajinya sendiri, jadi pejabat termasuk saya gajinya tidak naik,” ujar Mahfud.
Terlepas dari dana taktis sebesar Rp2 miliar yang diperoleh presiden, tambah Mahfud, sebenarnya presiden memiliki kesempatan untuk naik gaji tapi tidak dilakukan karena merasa tidak enak.
Sebelumnya, Presiden SBY dalam pidatonya di acara rapat pimpinan TNI-Polri menyampaikan bahwa setelah tujuh tahun bekerja ia juga tidak mengalami kenaikan gaji. Gaji Presiden tercatat sebesar Rp 62 juta.