REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam rangka menyiapkan revisi UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Komisi IV DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan Yayaasan Lembaga Konsumen Indonesia, Lembaga Pengembangan Pertanian NU dan Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pengurus Pusat Muhammadiyah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaerom (Demokrat) di Gedung DPR/MPR Jakarta. Herman Khaerom mengemukakan, pihaknya akan terus menerima masukan terkait revisi UU itu. Berbagai pihak telah menyampaikan aspirasi dan masukan, antara lain pakar masalah pangan dan gizi, Badan Pengawas obat dan Makanan (BPOM) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Salah satu hal yang disampaikan adalah keamanan pangan dan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam produk makanan olahan serta pengenaan label halal.
DPR bersama pemerintah akan merevisi UU tentang Pangan karena belum mengakomodasi sektor peternakan dan sektor perikanan. "Kita mulai membahas revisi Undang-Undang Pangan. Selama ini dalam UU No 7/1996 tidak merinci banyak hal. Ketahanan pangan tidak dirinci di dalamnya, bahkan sektor perikanan dan peternakan tidak masuk sama sekali."