REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dewan Perwakilan Daerah menilai Komisi II DPR RI melakukan pelanggaran konstitusi karena tidak melibatkan lembaga perwakilan daerah tersebut pada pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Keistimewaan Yogyakarta.
"Berdasarkan klausul UUD NRI 1945 pasal 22D ayat (2) mengamanahkan antara lain, DPD ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah," kata Anggota DPD, I Wayan Sudirta, di Gedung DPD, Jakara, Rabu.
Menurut dia, pada pasal 22D ayat (2) menyebutkan antara lain DPD ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah, kemjudian pada pasal 22D ayat (3) antara lain menyebutkan, DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah.
Namun implementasinya, kata dia, pada rapat kerja yang mengagendakan pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta, Komisi II DPR RI tidak memberikan kesempatan kepada DPD untuk menyampaikan pandangannya.
Menurut dia, Komisi II DPR RI juga tidak memberikan kesempatan kepada DPD untuk turut melakukan peninjauan lapangan ke Yogyakarta guna menyerap aspirasi elemen masyarakat serta tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan daftar isian masalah (DIM) pada pembehasan RUU Keisimewaan Yogyakarta.
"Anggota DPD kecewa terhadap sikap Komisi II DPR RI," kata anggota DPD dari Provinsi Bali ini. Anggota DPD, John Pieris menambahkan, DPD akan menempuh jalur hukum guna menyikapi tindakan Komisi II DPR RI yang tidak melibatkan dan memberikan kesempatan kepada DPD ikut ikut membahas RUU Keistimewaan Yogyakarta.