REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan kuasa Hukum Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, tetap tidak mengakui jika dirinya memberikan suap kepada AKP Sri Sumartini. Hal itu disampaikan Haposan saat ditanya wartawan usai menghadiri sidang kode etik, profesi dan disiplin Sri Sumartini, Rabu (26/1) malam.
"Nggak ada kok. Nggak ada pemberian uang. Benar itu," kata Haposan dengan tergesa-gesa sambil beranjak masuk ke dalam kendaraan provos untuk menuju ke sel tahanannya. Haposan Hutagalung dipanggil dengan status sebagai saksi dalam sidang kode etik, profesi dan disiplin terhadap Sri Sumartini.
Selain Haposan, Gayus juga dipanggil sebagai saksi dalam sidang tersebut. Haposan dan Gayus sendiri telah divonis masing-masing tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Saat kasus penggelapan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) masih dalam persidangan di PN Tangerang, Gayus melalui Haposan menyuap dua penyidik yaitu Sri Sumartini dan Arafat Enanie. Arafat sendiri telah dilakukan sidang kode etik, profesi dan disiplin dengan dinyatakan pemberhentian dengan tidak hormat. Bilal Ramadhan