REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga akan dipanggil penyidik Polri sebagai tersangka pada Senin (31/1) mendatang. Pemanggilan ini terkait pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) dalam kasus Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Cirus akan dipanggil Senin (31/1) nanti," kata Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santosa, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1).
Saat ditanya apakah pemanggilan itu menempatkan Cirus sebagai tersangka, ia mengakuinya. "Iya, (Cirus) sebagai tersangka," pungkasnya. Sebelumnya, Cirus Sinaga dipanggil untuk pertama kalinya pada 6 Januari 2011 lalu. Namun Cirus tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.
Kemudian Cirus memenuhi panggilan kedua oleh penyidik Polri pada 12 Januari 2011. Namun statusnya dinyatakan sebagai saksi. Padahal Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, menyatan Cirus telah menjadi tersangka pada 12 November 2010 lalu.
Lalu pada Senin (24/1) lalu, saat raker dengan Komisi III DPR, Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo akhirnya mengungkapkan Cirus sudah dijadikan tersangka saat mangkir dalam panggilan pertama. Pemanggilan ketiga yang akan dilakukan pada Senin (31/1) mendatang, terkait dengan status barunya itu.