REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), memutuskan untuk melakukan eksaminasi terhadap kasus dugaan rekayasa terhadap pembunuhan mantan Dirut Putera Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Komnas HAM akan menyelidiki apakah kasus yang membuat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menjadi terpidana itu melanggar keadilan dan mengganggu hak asasi manusia atau tidak.
Wakil Ketua Komnas HAM, Hesti Armiwulan, menyebutkan eksaminasi akan dilakukan dengan mengundang pakar dan praktisi hukum. "Untuk kasus Antasari, Komnas HAM memutuskan dalam paripurna (Rabu/26/1) melakukan eksaminasi. Yang bertanggung jawab melakukan ini ada di komisi pemantauan," ungkap Hesti saat dihubungi Republika (27/1).
Dalam proses eksaminasi, Hesti menjelaskan tim pemantau akan melakukan uji dokumen yang ada dalam kasus tersebut dan memeriksa fakta persidangan. Menurutnya, pengujian dan pemeriksaan akan melibatkan pakar hukum pidana, praktisi hukum dan praktisi Hak Asasi Manusia.
Hesti melanjutkan eksaminasi akan berlangsung transparan. Bahkan, ia menjanjikan eksaminasi bisa diliput langsung oleh media. Hesti juga menegaskan eksaminasi tidak akan menunggu proses peninjauan kembali (PK) yang sedang diupayakan tim penasihat hukum Antasari.
Pasalnya, hal tersebut dilakukan untuk menghindari kesan adanya intervensi Komnas HAM terhadap proses hukum mantan Kepala Kejaksaan Negeri Makasar tersebut. "Kita tidak ingin intervensi dalam substansi hukum. Tidak perlu menunggu inkrah (putusan tetap)," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang 39 Tahun 1999, Hesti menjelaskan hasil eksaminasi akan menjadi rekomendasi kepada lembaga terkait seperti pemerintah, kejaksaan dan kepolisian dalam memutuskan proses hukum Antasari. Menurutnya, kewenangan Komnas HAM hanya dapat memberi rekomendasi dan bukan mengintervensi proses hukum Antasari.
Meski demikian, ia menjelaskan rekomendasi tersebut dapat menjadi pertimbangan pihak Antasari dalam upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Selain itu, Hesti mengungkapkan hasil eksaminasi dapat dibawa ke forum internasional.
Menurutnya, upaya tersebut akan mengundang intervensi dari Non Government Organisasion (NGO) dan Internasional Institution di dunia internasional. "Ketika tidak memberikan upaya keadilan maka kita bisa forum internasional," pungkasnya.