REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Sucipto mengundurkan diri dari dukungan terhadap usulan hak angket mafia hukum menyusul tujuh anggota Fraksi Partai Demokrat yang sudah dulu lebih mengundurkan diri.
"Saya menyatakan mundur dari dukungan terhadap usulan hak angket mafia pajak, karena Fraksi Partai Demokrat memutuskan tidak mendukung usulan hak angket mafia pajak," kata kata Sucipto kpada pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Sucipto, sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI dirinya patuh terhadap keputusan fraksinya dan sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya dari dukungan terhadap usulan hak angket mafia pajak.
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, semula dirinya mendukung usulan hak menyatakan pendapat dengan tujuan murni untuk mendorong pemberantasan kasus-kasus pajak yang menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak. "Saya menilai pelaku kasus pajak tidak hanya Gayus Tambunan, tapi masih ada pelaku lainnya," katanya.
Menurut dia, dengan mengusulkan hak angket mafia pajak maka DPR bisa membantu mengungkap fakta-fakta kasus pajak untuk mendorong lembaga penegak hukum mempercepat penyelesaiannya.
Ternyata setelah muncul di media massa, kata dia, pemberitaannya tidak hanya dengan tujuan untuk percepatan penyelesaian kasus pajak, tapi ada juga yang menanggapi ke arah lainnya, bahkan ke lembaga lainnya. "Di politik praktis, ternyata usulan tersebut bisa ditanggapi ke berbagai arah," katanya.
Dengan mundurnya Sucipto, maka delapan orang anggota Fraksi Partai Demokrat DPR yang semula mendukung usulan hak angket mafia pajak, saat ini seluruhnya sudah mundur. Dengan demikian, usulan hak angket mafia pajak yang sudah disampaikan inisiator kepada pimpinan DPR RI, pada Senin (24/1), hanya tersisa 22 orang anggota dari delapan fraksi.