REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, mendukung kebijakan PT PLN (Persero) yang mencabut pembatasan kenaikan tarif dasar listrik maksimal 18 persen bagi pelanggan industri mulai 1 Januari 2011. "Ini demi keadilan," katanya di Jakarta, Kamis (27/1).
Menurut dia, tidak boleh ada perbedaan perlakuan tarif antara pengusaha satu dan lainnya. "Mesti disamakan tarif listriknya. Toh, pengusaha yang tidak menikmati 'capping' tetap bisa berjalan. Kenapa ada pengusaha yang mendapat subsidi PLN," ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, pengusaha yang menikmati pembatasan atau "capping" kenaikan TDL maksimal 18 persen hanya sebagian kecil yakni 25 persen. Sementara, sisanya sebanyak 75 persen tidak mengeluh dan tak meminta pembatasan. "Jangan manjalah pengusaha," ujarnya.
Sutan juga mendukung langkah PLN yang meminta fatwa hukum ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).