Jumat 28 Jan 2011 16:03 WIB

Ditegur Jaksa Agung, JPU Kasus Bahasyim Naikkan Tuntutan

Kejaksaan Agung
Foto: Republika
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum yang menangani perkara mantan pejabat Pajak, Bahasyim Assifie, diketahui semula hanya akan menuntut dengan lima tahun penjara. "Karena petunjuk jaksa agung, tuntutan yang semula lima tahun menjadi 15 tahun penjara," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat (28/1).

Seperti diketahui, Pengawasan Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap penuntut umum yang menangani perkara Bahasyim setelah menemukan kejanggalan, yakni, menunda tiga kali pembacaan tuntutan Bahasyim. Kemudian Kejagung menyatakan bahwa penuntut umum perkara tersebut, tidak profesional.

Marwan juga membenarkan adanya aliran uang sebesar 50 ribu dollar AS kepada jaksa penuntut umum. Namun uang itu telah dikembalikan lagi kepada terdakwa.

Ia mengatakan informasi tersebut diperoleh dari pesan pendek yang diterimanya, Berdasar info itu Marwa kemudian memerintahkan Inspektur Pidana Khusus Jamwas untuk menelusurinya karena disebutkan juga lokasi pertemuan di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

Karena itu, hingga kini ia masih menelusuri pihak yang diperkirakan menjadi perantara antara penuntut umum dengan keluarga terdakwa. Marwan menyebutkan isi dari pesan pendek itu, "Pak Marwan coba teliti jangan-jangan jaksanya sudah terima uang muka 50 ribu dollar AS, itu terimanya di Tebet.

"Di dalam SMS itu juga, dibilang ada diantara tim penuntut umum itu yang bertemu dengan penghubungnya dari keluarga Bahasyim," katanya. "Kita saat ini sedang meminta bantuan dari teman-teman di Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen)," katanya.

Kendati demikian, ia menyatakan sulit untuk menelusuri pesan pendek itu. Namun dari sisi pelanggaran disiplinnya sudah final terkait dengan penundaan pembacaan tuntutan sampai tiga kali.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement