REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief, mempersilakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengeksaminasi kasus dugaan rekayasa pembunuhan Nasrudin Zulkarnain yang menjadikan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai terpidana. Namun, Basrief mengharapkan agar eksaminasi tersebut dilakukan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki Komnas HAM.
"Saya kira sepanjang kompetensi dia dimungkinkan untuk itu, silakanlah," ungkap Basrief saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/1).
Basrief pun menegaskan akan mendukung jika Komnas HAM ingin meminta data pendukung kepada kejaksaan dalam rangka eksaminasi. "Sepanjang itu dibutuhkan dan untuk kepentingan penegakan hukum saya kira tidak akan menghambat itu," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komnas HAM, memutuskan untuk melakukan eksaminasi terhadap kasus dugaan rekayasa terhadap pembunuhan mantan Dirut Putera Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Komnas HAM akan menyelidiki apakah kasus yang membuat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menjadi terpidana itu melanggar keadilan dan mengganggu hak asasi manusia atau tidak.