REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri mengklaim belum menerima surat pemberitahuan pemeriksaan terhadap Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman. Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa beberapa petinggi Polri, termasuk Edmon Ilyas dan Raja Erizman. "Belum ada surat pemberitahuan pemeriksaan dari KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1).
Menurutnya surat tersebut harus dilampirkan sebelum dilakukan pemeriksaan. Bentuknya bukan surat izin, tapi seharusnya ada surat pemberitahuan terlebih dahulu. "Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada Kapolri," ucap Yoga.
Surat pemberitahuan kepada Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo, bertujuan agar objek pemeriksaan dihadapkan dan dibebaskan kewajibannya. Mengenai pemeriksaan yang dilakukan KPK, ia mengklaim penyidik Polri tidak ikut serta.
Misalnya, ia menyontohkan, rencana pemeriksaan Gayus terkait wajib pajak 151 perusahaan, KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik Polri. "Kami tidak tahu mengenai pemeriksaan Gayus di KPK. Itu kan memang urusan KPK," tegasnya.
Saat ditanya, apakah KPK tidak dilibatkan dalam tim investigasi gabungan yang saat ini tengah melakukan penelitian di Ditjen Pajak, ia berkelit telah ada joint investigation. "Kami bersama-sama untuk meneliti dokumen wajib pajak itu," imbuhnya.