REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Dua mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi PDI Perjuangan, Ni Luh Mariani Tirtasari dan Enggelina H Pattiasina, yang menjadi tersangka kasus cek perjalanan, Jumat (28/1), ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta. Mereka mengatakan penahanan itu adalah untuk pengalihan isu mafia hukum Gayus Tambunan.
Ni Luh dan Enggelina keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan pada pukul 16.15 WIB. Ni Luh mengenakan baju lengan panjang berwarna biru dan menggunakan rompi berwarna hita. Sedangkan Enggelina mengenakan baju kemeja berwarna putih.
Setelah mereka keluar, para wartawan mengerubuti mereka untuk meminta komentar seputar penahanan tersebut. Namun, hanya Enggelina yang bersedia mengeluarkan sedikit pernyataanya. “Pemeriksaan hari ini merupakan pengalihan isu politik saat ini, karena sudah jelas KPK tidak bisa menyebutkan siapa yang memberikan suap,” ujar Enggelina singkat.
Setelah memberikan sedikit pernyataan, Ni Luh dan Enggelina masuk ke dalam mobil tahanan KPK bernomor Polisi B 2040 BQ. Mereka segera dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta.
“Ya mereka berdua akan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta,” kata Robert B Keytimu, salah satu anggota Kuasa Hukum mereka.