Jumat 28 Jan 2011 18:02 WIB

Pattiasina: Penahanan untuk Mengalihkan Isu Gayus

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Johar Arif

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Dua mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi PDI Perjuangan, Ni Luh Mariani Tirtasari dan Enggelina H Pattiasina, yang menjadi tersangka kasus cek perjalanan, Jumat (28/1), ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta. Mereka mengatakan penahanan itu adalah untuk pengalihan isu mafia hukum Gayus Tambunan.

Ni Luh dan Enggelina keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan pada pukul 16.15 WIB. Ni Luh mengenakan baju lengan panjang berwarna biru dan menggunakan rompi berwarna hita. Sedangkan Enggelina mengenakan baju kemeja berwarna putih.

Setelah mereka keluar, para wartawan mengerubuti mereka untuk meminta komentar seputar penahanan tersebut. Namun, hanya Enggelina yang bersedia mengeluarkan sedikit pernyataanya. “Pemeriksaan hari ini merupakan pengalihan isu politik saat ini, karena sudah jelas KPK tidak bisa menyebutkan siapa yang memberikan suap,” ujar Enggelina singkat.

Setelah memberikan sedikit pernyataan, Ni Luh dan Enggelina masuk ke dalam mobil tahanan KPK bernomor Polisi B 2040 BQ.  Mereka segera dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta.

“Ya mereka berdua akan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta,” kata Robert B Keytimu, salah satu anggota Kuasa Hukum mereka.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement