REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman akan dilakukan sidang kode etik, profesi dan disiplin Polri. Namun Polri mengklaim sidang etik itu bukan diadakan untuk menghambat pemeriksaan terhadap dua petinggi Polri itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang etik dua petinggi Polri itu bukan bermaksud untuk menghambat pemeriksaan KPK," kata Kepala Biro Pelayanan Masyarakat Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1).
Ia menambahkan, tidak ada hubungannya sidang etik dan menghambat pemeriksaan KPK. Polri, lanjutnya, tetap mendukung KPK dalam upaya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. "Sidang etik memang sudah dijadwalkan. Jadi tidak ada hubungannya," kelit Yoga.
Jadwal sidang kode etik, profesi dan disiplin Polri sendiri baru dirilis dalam situs Polri pada Rabu (27/1) lalu. Dalam jadwal itu, terdapat enam orang personil Polri yang akan dilakukan sidang etik, termasuk AKP Sri Sumartini, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman.
Berdasarkan jadwal, Edmon Ilyas akan disidang etik pada pekan ketiga Februari 2011. Sedangkan Raja Erizman pada pekan pertaama Maret 2011.