Sabtu 29 Jan 2011 02:00 WIB

Pemerintah NTB Hentikan Pengiriman TKI keTimteng

Sumiati
Sumiati

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM-- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum mengizinkan penempatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Arab Saudi dan negara-negara yang belum memiliki regulasi perlindungan tenaga kerja asing di negara yang bersangkutan.

"Sampai hari ini belum diizinkan penempatan TKW asal NTB di negara-negara belum memiliki regulasi perlindungan tenaga kerja asing seperti Arab Saudi, Bahrain, Oman dan Makao," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB H Mokhlis, di Mataram, Jumat.

Sikap Pemprov NTB yang belum mengizinkan penempatan TKW ke negara-negara tersebut ditempuh setelah berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat pusat. Dari hasil koordinasi itu, diperoleh daftar nama empat negara yang hingga kini belum memiliki regulasi perlindungan tenaga kerja asing.

Kebijakan moratorium yang ditempuh Pemprov NTB sejak 18 Nopember 2010, yakni memutuskan menghentikan sementara waktu penempatan TKW informal ke negara-negara Timur Tengah, merupakan bagian dari upaya meminta penjelasan pusat soal jaminan perlindungan TKW NTB.

Dia mengatakan, kebijakan moratorium itu ditempuh terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap Sumiati, TKW asal NTB yang disiksa majikannya di Arab Saudi. Moratorium itu bermakna sikap tegas Gubernur NTB TGH. M Zainul Majdi, terkait kasus Sumiati, agar pemerintah pusat lebih gencar mendesak Arab Saudi untuk menuntaskan kasus TKW asal NTB tersebut.

Direncanakan, dalam waktu dekat ini ada pertemuan koordinasi Pemerintah RI dengan Arab Saudi di KBRI Riyad dan Jedah, terkait jaminan perlindungan TKW itu. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama Arab Saudi dan negara-negara lainnya di Timur Tengah segera menerbitkan regulasi jaminan perlindungan TKW, agar Pemprov NTB pun bisa memproses penempatannya," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement