REPUBLIKA.CO.ID,BOYOLALI - Terdakwa anak di bawah umur, MNB (13) dan RH (17), warga Dukuh Tinawas, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, yang terlibat kasus pencurian divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri setempat. "Pimpinan majelis hakim PN Boyolali, Yusuf, memutuskan bahwa terdakwa MNB dan RH bersalah terlibat dalam aksi pencurian laptop dan perhiasan," kata penasehat hukum terdakwa, Budi Kuswanto, seusai sidang itu di PN Boyolali, di Boyolali, Jumat (28/1).
Majelis hakim menvonis MNB hukuman penjara selama satu bulan 23 hari, sedangkan RH dua bulan 15 hari. Namun, katanya, pada persidangan secara tertutup tersebut terjadi perbedaan pendapat di antara majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Jusuf, menyatakan bahwa dari keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan tidak dapat membuktikan keterlibatan dua terdakwa dalam pengambilan barang curian. Meskipun terdakwa dinyatakan bersalah, katanya, ketua majelis hakim menyatakan unsur ikut mengambil seperti dakwaan JPU tidak terbukti. "Hal ini menunjukkan bahwa suara majelis hakim tidak bulat," kata Budi.
Kendati demikian, kedua terdakwa menerima atas putusan hakim tersebut. Kedua terdakwa bisa langsung bebas karena dikurangi masa dalam tahanan. Menurut dia, vonis hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa, yang menuntut MNB selama empat bulan dan RH lima bulan penjara. "Kami tidak mengajukan banding atas putusan hakim," kata Budi.
Namun, kata dia, yang menjadi catatan penting di antaranya tidak digunakannya berkas acara pemeriksaan dari penyidik kepolisian, terkait adanya indikasi penganiayaan terhadap kedua terdakwa.