Sabtu 29 Jan 2011 12:39 WIB

Pembatalan Perda Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Patrialis Akbar
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengatakan negara mengalami kerugian triliunan rupiah akibat pembatalan produk peraturan daerah (perda) yang bermasalah dan melanggar hukum sejak 2001 hingga 2009.

"Lebih dari 3.000 perda yang bermasalah di seluruh Indonesia yang harus dibatalkan, padahal biaya pembuatan satu perda bisa lebih dari Rp300 juta. Bayangkan berapa besar kerugian negara karena pembuatan perda yang bermasalah ini," kata Patrialis Akbar di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, kerugian negara umumnya berasal dari pembatalan perda-perda yang bermasalah melanggar hukum. Catatan dari Kementerian Dalam Negeri, perda yang banyak melanggar undang-undang berkaitan dengan retribusi dan pajak.

Untuk itu, ia melanjutkan, salah satu fungsi Law Center yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM sejak Mei 2010 secara bertahap tersebar diseluruh Indonesia salah satunya bertujuan untuk menekan kerugian negara dari pembatalan perda-perda yang melanggar hukum tersebut.

Fasilitas Law Center dapat dimanfaatkan untuk konsultasi, harmonisasi, maupun singkronisasi pemangku kepentingan dalam membuat Perda yang tidak bertentangan dengan hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Sumarni Alam, mengatakan pelayanan  Law Center  Kota Padang, mulai aktif pada Juni 2010.

Sejak saat itu Kantor Wilayah (Kanwil) selalu dilibatkan dalam tim oleh pemangku kepentingan lain dalam membuat perda.

"Kita sudah mulai dilibatkan dalam pembuatan perda, tidak hanya pada saat finalisasi tapi dari sejak awal draf perda dibuat," katanya.

Ia tidak menyebutkan pasti jumlah Perda yang dikonsultasikan ke Law Center  Kota Padang sejak Juni 2010. Namun, jumlah draft Perda yang bersinggungan dengan hukum menurun di kota tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement