Senin 31 Jan 2011 10:50 WIB
Sidang Vonis Ariel

Sidang Vonis Ariel Digelar Terbuka

Sidang Ariel di PN Bandung
Foto: Antara
Sidang Ariel di PN Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Sidang putusan atau vonis perkara video porno dengan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel Peterpan, siap digelar di Ruang Kresna Lantai II Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1). Sidang kali ini berbeda dengan persidangan sebelumnya, karena  digelar terbuka untuk umum.

Ariel Peterpan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara lima tahun tahun, membayar denda Rp250 juta dan subsider tiga bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ariel Peterpan didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement