Senin 31 Jan 2011 12:03 WIB
Sidang Vonis Ariel

Vonis Dinilai Ringan, Demonstran Desak Penerapan UU Pornografi Lebih Tegas

Rep: Maman Sudiaman/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sidang Ariel di PN Bandung
Foto: Antara
Sidang Ariel di PN Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, Bandung--Saat Pembacaan putusan vonis hukuman ariel, sekitar lima ribu pengunjuk rasa telah memadati area halaman serta pagar Pengadilan Negri (PN) Bandung, Senin (31/1). Keputusan telah dibacakan bahwa Ariel mendapatkan hukuman selama 3 tahun emam bulan dan denda sebesar 250 juta.

Dalam unjuk rasa ini mereka memiliki beberapa tuntutan, salah satunya adalah mendesak majelis hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa Nazriel ilham. "Kami berharap  menuntut hukuman seberat-beratnya sesuai keputusan selama 5 tahun," tutur Fachrudin, kordinator lapangan unjuk rasa.

Fachrudin menambahkan dengan hasil keputusan tidak sesuai, ormas islam akan terus berjuang hingga meminta jaksa penuntut umum untuk naik banding ke tingkat lebih tinggi. "Ini bukan semata-mata masalah Ariel, tetapi masalah moral bangsa dan supremasi hukum," ujarnya.

Tuntutan lain dari Aliansi Pergerakan Islam (API) diantaranya adalah implementasi UU pornografi, meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas, mendesak pemkot Bandung untuk tidak menolerir segala bentuk aktivitas pornografi dan pornoaksi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement