REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- AKP Sri Sumartini telah dinyatakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik, profesi dan disiplin Polri. Namun belum sempat menjawab pertanyaan wartawan, tiba-tiba ia terjatuh dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan provos oleh personel Polri.
Kejadian berawal saat para wartawan menunggu di belakang Gedung Trans National Crime Center (TNCC), tempat berlangsungnya sidang kode etik, profesi dan disiplin Polri terhadap Sri Sumartini, Senin (31/1) malam. Kondisi di lokasi tersebut, memang gelap dan minim penerangan.
Tidak lama kemudian, Sri Sumartini keluar dengan pengawalan ketat beberapa personel kepolisian. Setelah melihat wartawan, Sri Sumartini sempat berhenti dan akan menjawab pertanyaan salah satu wartawan.
Namun saat akan berbicara, Sri Sumartini tiba-tiba terjatuh dan langsung diangkat dan dibawa masuk ke dalam kendaraan Provos sambil berkata,"Cepat, cepat!"
Wawancarapun urung dilakukan.