REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri akan terus melanjutkan proses hukum artis Luna Maya dan Cut Tari yang telah jadi tersangka kasus video mesum. "Karena hal itu merupakan satu rangkaian kegiatan tentu ada lanjutan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin.
Namun, Anton tidak menyebutkan kapan waktu tepatnya penyidikan lanjutan bagi kedua tersangka yang melakukan adegan dengan artis Nazriel Ilham alias Ariel dalam perkara video porno. Hal ini terkait dengan vonis Ariel hari ini selama tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi masa tahanan oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso SH, di Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ariel telah terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan dan membuat tayangan pornografi. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ariel dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan.
Sementara itu, salah satu hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya. Mengenai keputusan hakim tersebut, Anton mengatakan bahwa pihaknya menghargai putusan tersebut. "Kita hormati keputusan hakim," katanya.