REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Gaji pokok Presiden, seharusnya memang enam kali lipat lebih tinggi daripada gaji tertinggi pejabat negara. Sebab, hal tersebut sudah tercantum di dalam Undang-Undang.
Hal tersebut dikatakan Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi. "Sebenarnya ada UU itu, tapi belum dilaksanakan,” katanya di Kantor Sekretaris Kabinet, Selasa (1/2).
UU yang dimaksud Sudi tersebut yakni Undang-Undang nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/administratif presiden dan wakil presiden serta bekas presiden dan bekas wakil presiden RI.
Di dalam UU tersebut, dinyatakan bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden. Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.
UU itu juga menegaskan, selain gaji pokok yang dimaksud tersebut, Presiden dan wapres juga diberikan tunjangan jabatan, yakni tunjangan lain sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Sementara, seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya pun ditanggung, yakni seluruh biaya rumah tangganya, seluruh biaya perawatan kesehatannya, serta keluarganya.