REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga terjerat kembali dalam kasus dugaan suap setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan Petunjuk Penuntutan (Juktut) Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
Status itu muncul seiring Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/319/2011/Bareskrim tanggal 31 Januari 2011 atas nama Cirus Sinaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap di Jakarta, Selasa (1/2), menyatakan kasus Cirus Sinaga tersebut terkait dengan penanganan perkara tindak pidana suap.
Cirus Sinaga diancam dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 21 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman dari pasal tersebut, paling lama pidana penjara seumur hidup dan paling singkat empat tahun dan denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sebelumnya, Cirus Sinaga ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat dengan ancam Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP.
Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri rencananya hari ini (Selasa, 1/2) akan mengkonfrontir keterangan Cirus Sinaga dengan mantan pengacara Gayus HP Tambunan, Haposan Hutagalung. Namun tampaknya rencana tersebut belum terlaksana.