Selasa 01 Feb 2011 18:22 WIB

Cirus Sinaga Terjerat Kasus Suap Lagi

Cirus Sinaga
Foto: Antara/Reno Esnir
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga terjerat kembali dalam kasus dugaan suap setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan Petunjuk Penuntutan (Juktut) Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Status itu muncul seiring Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/319/2011/Bareskrim tanggal 31 Januari 2011 atas nama Cirus Sinaga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap di Jakarta, Selasa (1/2), menyatakan kasus Cirus Sinaga tersebut terkait dengan penanganan perkara tindak pidana suap.

Cirus Sinaga diancam dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 21 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman dari pasal tersebut, paling lama pidana penjara seumur hidup dan paling singkat empat tahun dan denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sebelumnya, Cirus Sinaga ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat dengan ancam Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP.

Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri rencananya hari ini (Selasa, 1/2) akan mengkonfrontir keterangan Cirus Sinaga dengan mantan pengacara Gayus HP Tambunan, Haposan Hutagalung. Namun tampaknya rencana tersebut belum terlaksana.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement