REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tiga lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung sepakat mempercepat proses pemeriksaan dan penyidikan kasus mafia pajak dan hukum yang melibatkan terpidana Gayus Halomoan Tambunan.
"Terkait kasus Gayus, kami sepakat kasus ini akan diselesaikan dengan pendekatan supervisi, join investigasi, dan sharing data yang berasal dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Kementerian Keuangan," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Selasa (1/2).
Selain itu, ketua lembaga antikorupsi ini juga menegaskan ketiga lembaga penegak hukum akan mempercepat proses-proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus mafia pajak dan hukum yang berkaitan dengan kasus mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut.
Busyro juga mengatakan KPK akan menindaklanjuti dugaan korupsi dari kasus mafia pajak dan hukum yang berkaitan dengan Gayus, dimana lembaga antikorupsi ini memang benar-benar memiliki bukti kuat adanya tindak pidana korupsi di dalamnya.
"Dari KPK, data kami yang mana yang bisa jadi bukti kuat dan mana yang mendatangkan kerugian negara paling besar yang ditindaklanjuti. Itu bisa siapa saja, " ujar Busyro.
Sementera itu, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan langkah-langkah penyelidikan kasus Gayus Halomoan Tambunan yang dilakukan Polri-- terutama yang berkaitan dengan barang bukti uang sebesar Rp28 miliar dan Rp74 miliar milik Gayus--sudah selesai. Saat ini berkas penyelidikan siap untuk diteliti Kejaksaan Agung terkait dengan pasal-pasal yang akan dituduhkan, yakni gratifikasi dan pencucian uang.
Saat ini, menurut dia asal Rp28 miliar dan Rp74 miliar tersebut baru berdasar pada pengakuan Gayus. "Diharapkan pada tahap selanjutnya bisa dibuktikan dari mana uangnya tersebut diperoleh Gayus".
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk kasus-kasus berkaitan dengan Gayus terutama masalah penyuapan Polri, investigasi gabungan dilakukan agar dapat diselesaikan secara menyeluruh.