Selasa 01 Feb 2011 19:15 WIB

Penegak Hukum Ingin Percepat Pemeriksaan Kasus Gayus

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tiga lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung sepakat mempercepat proses pemeriksaan dan penyidikan kasus mafia pajak dan hukum yang melibatkan terpidana Gayus Halomoan Tambunan.

"Terkait kasus Gayus, kami sepakat kasus ini akan diselesaikan dengan pendekatan supervisi, join investigasi, dan sharing data yang berasal dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Kementerian Keuangan," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Selasa (1/2).

Selain itu, ketua lembaga antikorupsi ini juga menegaskan ketiga lembaga penegak hukum akan mempercepat proses-proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus mafia pajak dan hukum yang berkaitan dengan kasus mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut.

Busyro juga mengatakan KPK akan menindaklanjuti dugaan korupsi dari kasus mafia pajak dan hukum yang berkaitan dengan Gayus, dimana lembaga antikorupsi ini memang benar-benar memiliki bukti kuat adanya tindak pidana korupsi di dalamnya.