Rabu 02 Feb 2011 09:50 WIB
Trending News

Dulu Seorang Menteri, Sekarang Menjadi Tersangka

Rep: Budi Raharjo/ Red: Johar Arif
Mantan Kepala Bappenas dan Ketua Komisi IX DPR, Paskah Suzetta
Foto: Republika
Mantan Kepala Bappenas dan Ketua Komisi IX DPR, Paskah Suzetta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Roda kehidupan tampaknya berputar cukup cepat bagi Paskah Suzetta. Rasanya seperti baru kemarin saja, dia menanggalkan jabatannya sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas di Kabinet Indonesia Bersatu jilid pertama periode 2004-2009.

Namun tiba-tiba, pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini kini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Politikus Partai Golkar ini dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap cek pelawat (traveller's cheque) saat pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia 2004 silam.

Bersama 18 eks mantan anggota Komisi IX DPR lainnya, dia langsung ditahan seusai memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat pekan lalu. Paskah ditahan di Cipinang bersama dua rekan separtainya, Ahmad Hafiz Zawawi dan Marthin Bria Seran. Sedangkan empat kolega partainya yang ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dalam kasus yang sama adalah Baharuddin Aritonang, TM Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, dan Reza Kamarullah.

Tudingan keterlibatan terhadap Paskah, mantan wakil ketua Komisi IX DPR periode 1999-2004, ini sebenarnya sudah mengemuka saat proses persidangan kasus ini dengan terdakwa politikus Partai Golkar, Hamka Yandhu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), awal 2010 lalu. Di pengadilan, sejumlah nama politikus partai berlambang pohon beringin lainnya juga ikut disebut-sebut.

Dalam dakwaan jaksa penuntun umum, misalnya, Paskah yang saat itu menjabat sebagai ketua kelompok fraksi (poksi) Partai Golkar di Komisi IX disebut-sebut pernah mengarahkan rekan-rekannya agar memilih Miranda dalam uji kepatutan dan kelayakan calon DGS bank sentral. Dalam rapat yang digelar sebelum pemilihan, Paskah, dikatakan dalam dakwaan itu, memberikan arahan sesuai hasil konsultasi dengan pimpinan fraksi Partai Golkar.

Dalam pembicaraan informal di lantai 14 Gedung DPR ini dibicarakan pula mengenai adanya dukungan dana yang dikucurkan melalui fraksi. ''Terdakwa (Hamka), baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan 11 anggota Komisi IX Fraksi Golkar, menerima pemberian atau janji pemberian uang senilai Rp 7,350 miliar dalam bentuk traveller's cheque dari Nunun Nurbaeti,'' ungkap Jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 Maret 2010 lampau.

Paskah sebenarnya pernah membantah adanya rapat khusus terkait instruksi untuk memilih Miranda. Dia pun menolak disebut telah memberikan arahan kepada anggota Fraksi Golkar. ''Pakai logika saja. Di PDIP, yang memberikan instruksi adalah ketua fraksi, di PPP juga yang memberikan instruksi adalah ketua fraksi, masak saya yang hanya ketua Poksi bisa beri instruksi,'' ujarnya menanggapi dakwaan jaksa.

Sesuai dengan dakwaan itu, cek pelawat mengalir ke anggota Fraksi Golkar di Komisi IX. Dipaparkan, usai rapat informal tersebut, Hamka menemui Nunun dan Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo di kantornya, PT Wahana Esa Sejati, Menteng, Jakarta Pusat pada 7 Juni 2004. Mereka dikatakan menyepakati adanya pemberian tanda terima kasih kepada anggota DPR melalui Arie.

Dalam pertemuan itu, Hamka berkata kepada Arie. ''Kita sudah atur, nanti ada kode merah, kuning, hijau, putih pada kantong itu,'' ujar Hamka sambil menunjuk empat kantong belanja karton di samping kanan meja kerja Nunun.

Setelah Miranda terpilih melalui voting pada 8 Juni 2004, Hamka kembali menemui Arie Malangjudo untuk mengambil jatah fraksinya berupa 147 lembar cek pelawat senilai Rp Rp 7,350 miliar. Hamka lantas mendapat bagian 45 lembar cek senilai Rp 2,250 miliar, meski dalam persidangan dia mengaku hanya menerima jatah sebesar Rp 500 juta. Selebihnya, dibagikan pada 11 rekan satu fraksinya dengan jumlah bervariasi, mulai Rp 150 juta-Rp 600 juta.

Beberapa anggota Fraksi Golkar yang diduga menerima cek pelawat itu adalah TM Nurlif sebesar Rp 550 juta, Baharuddin Aritonang Rp 350 juta, Antony Zeidra Abidin Rp 600 juta, Ahmad Hafiz Zawawi Rp 600 juta, Boby Suhardiman Rp 500 juta, Paskah Suzetta Rp 600 juta, Hengky Baramuli Rp 500 juta, Reza Kamarullah Rp 500 juta, Asep Ruchimat Sudjana Rp 150 juta, Azhar Muklish (almarhum) Rp 500 juta, dan Marthin Bria Seran Rp 250 juta.

Hamka mengakui adanya keterkaitan pemberian cek pelawat itu dengan pemilihan Miranda saat ditanya majelis hakim di  persidangan. Saat persidangan 27 April 2010, sebagai terdakwa, dia membenarkan adanya janji pemberian sesuatu jika Miranda terpilih.

Nama Paskah kembali disebut ketika sidang menghadirkan saksi marketing show room mobil, PT Inti Karya Megah, Jakarta, bernama Minhui. Minhui mengatakan, Paskah membeli sebuah mobil Honda CRV berwarna coklat keluaran tahun 2004 dengan menggunakan cek pelawat.

Minhui mengungkapkan, mobil berjenis Special Utility Vehicle (SUV) tersebut dibeli seharga Rp 261,4 juta dengan nama M Eri Hamzari yang tercantum dalam Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP). Dia menyebutkan, Paskah membayarnya dengan lima lembar cek yang masing-masing bernilai Rp 50 juta. ''Sisanya dibayar tunai,'' ujar Minhui.

Namun saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor pada 13 April 2010, Paskah membantah semuanya. Fungsionaris Partai Golkar ini menolak tuduhan telah menerima cek dan membantah adanya suap dalam pemilihan Miranda. ''Saya tidak pernah menerima cek itu,'' tegasnya di hadapan Majelis Hakim.

Politikus senior Golkar ini membenarkan telah membeli mobil untuk anaknya. Namun, dia mengatakan, pembayaran mobil itu menggunakan uang tunai. ''Anak saya membawa uang tunai,'' tandas Paskah.

Meski kini sudah berada di dalam sel, dukungan Partai Golkar terhadap Paskah tetap besar. Satu jam usai dimasukkan ke dalam rutan Cipinang, Jumat pekan lalu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie langsung menjenguknya. Aburizal berjanji akan manelusuri kemungkinan adanya tindakan diskriminasi oleh KPK dalam penahanan ini.

Wakil Ketua DPP Partai Golkar Agung Laksono juga membesuk Paskah sehari kemudian. Wakil Ketua Umum Golkar Theo L Sambuaga menyatakan, Paskah akan mengajukan pra peradilan atas penahanan dirinya. ''Pak Paskah akan berkonsultasi dengan kuasa hukum kami untuk mempertimbangkan praperadilan,'' ungkap Theo yang datang menjenguk bersama politikus senior Golkar lainnya, Abdul Ghofur.

Kemarin (1/2), Gubernur Lemhanas yang juga Ketua DPP Golkar Bidang Hukum, Muladi, juga menengok Paskah. Dia mendukung keinginan Paskah yang hendak mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya, politikus Golkar yang ditahan meminta dukungan moril dari partainya. ''Saya sebagai Ketua Golkar harus menjenguk dan meninjau kadernya agar mereka menyiapkan diri menghadapi kasus ini,'' kata Muladi.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement