REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kuasa hukum Gayus Tambunan, Hotma Sitompul menyatakan pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya itu ilegal. Karena, panggilan tersebut tidak memenuhi masa di luar tiga hari kerja.
“Gayus itu kemarin diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan CIpinang sampai pukul 19.00 WIB malam, ” ujar Hotma di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/2).
Hotma mengatakan, berdasarkan aturan hukum, seseorang yang akan diperiksa oleh lembaga penegak hukum harus mendapatkan surat pemeriksaan itu tiga hari sebelumnya. Namun, Gayus baru menerima surat itu beberapa jam sebelum ia menjalani pemeriksaan Rabu (2/2) pagi ini.
Berdasarkan aturan hukum juga, lanjut Hotma, Gayus sebenarnya berhak untuk tidak memenuhi panggilan tersebut. Karena, tindakan KPK itu telah melanggar aturan hukum yang berlaku. “Jadi KPK ini mau menegakkan hukum tapi dia melanggar hukum itu sendiri,” kata Hotma.
Hotma mengatakan, ia sudah memberi tahu ke Gayus soal aturan itu. Namun, Gayus bilang bahwa ia menyatakan bersedia untuk diperiksa KPK. Karena, ia ingin berlaku kooperatif terhadap proses hukum yang dijalankan oleh KPK.
Gayus Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak, Rabu (2/2), memenuhi panggilan Komisi Panggilan Korupsi (KPK). Ia akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kepemilikan uang sebesar Rp 28 miliar di rekeningnya.