Rabu 02 Feb 2011 18:11 WIB

Penyebutan Sultan Sebagai Gubernur Utama Tuai Sejumlah Kritik

Rep: Yogie Respati/ Red: Siwi Tri Puji B
Keraton Yogyakarta
Keraton Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyebutan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama seperti yang diusulkan pemerintah dalam rancangan undang-undang keistimewaan (RUUK) menuai sejumlah kritik fraksi Komisi II DPR dan DPD.

Juru bicara Partai Kebangkitan Bangsa, Ida Fauziyah, mengatakan memperjelas posisi sultan sebagai gubernur utama patut diapresiasi sebagai usulan kreatif. “Tapi ini juga perlu dikaji lebih mendalam terkait konstruksi tata negara,” kata Ida dalam rapat pandangan fraksi Komisi II DPR terhadap RUUK DIY di Gedung DPR, Rabu (2/2) .

Sementara, jubir partai Golongan Karya, Nurokhmah Ahmad Hidayat, mengatakan penyebutan gubernur utama perlu dikaji lebih lanjut apakah sebutan itu merupakan formulasi terbaik bagi Yogyakarta. Di sisi lain, tambahnya, mengenai penggunaan kearifan lokal DIY pun perlu terus dilestarikan.

Pandangan berbeda disampaikan jubir PPP, Nu’man Abdul Hakim yang memaparkan bahwa gubernur utama atau gubernur yang dipilih DPRD belum mencerminkan keistimewaan DIY. Sementara, jubir Hanura, Akbar Faisal, mengatakan definisi gubernur utama terkesan dibuat-buat. “Tidak ada efektifitasnya dan terkesan dibuat-buat,” kata Akbar.