REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Meski akan melobi Bank Dunia demi memulangkan aset Bank Century yang ada di Swis, Bank Dunia ternyata tidak dapat memaksa Bank Swiss untuk menyita aset tersebut. Pasalnya, Bank Dunia memang tidak mempunyai kekuatan memaksa untuk urusan penyitaan aset.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Pemburu Aset Koruptor, Darmono, usai melakukan ibadah Sholat Jumat di Masjid Baitul Adil, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/2). Darmono menegaskan Bank Dunia hanya dapat memberi peluang kepada Pemerintah Indonesia agar dapat melakukan negosiasi dengan Bank Swiss.
"Memaksa sih enggak. Hanya memberikan jalan keluar dan peluang-peluang yang bisa ditempuh dalam rangka memberikan kesempatan pada negara, dimana asetnya ada pada negara lain,"tambah Darmono yang juga menjabat Wakil Jaksa Agung itu.
Meski begitu, Darmono menjelaskan bahwa pemerintah membutuhkan peran Bank Dunia untuk pemulangan aset tersebut. Pasalnya, ujar Darmono, Bank DUnia punya keterikatan kerja dengan bank-bank di negara lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah masih memburu aset Bank Century yang berada di Swiss dan Hongkong. Untuk aset di Swiss atas nama Telltop Holding Limited sebesar 155 juta Dollar AS atau sekitar Rp 1,55 triliun. Sedangkan aset di Hongkong atas nama Hesham dan Raffat berjumlah total sekitar Rp 10,5 triliun.
Untuk perburuan aset di Swis, Bank Mutiara tengah mengajukan gugatan perdata. Pasalnya, ungkap Darmono, terdapat perbedaan pandangan hukum antara Pemerintah Swis dengan Pemerintah Indonesia. Jika di Indonesia Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan aset itu merupakan hasil pidana, maka Pengadilan Swis memandang bukan pidana. Pasalnya, perbuatan Hesyam-Refat dinilai merupakan masalah perdata.