REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan pra peradilan yang diajukan mantan legislator DPR RI dari Fraksi Golkar Paskah Suzetta, Jumat. Kuasa Hukum Paskah Suzetta, usai sidang, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan pra peradilan karena merasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki cukup bukti awalan yang cukup untuk menahan kliennya dalam kasus dugaan penerimaan suap berupa cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom 2004.
"Poinnya adalah penahanan terhadap Paskah itu tidak memenuhi syarat hukum, jadi tidak sah. Bahwa syarat penahanan itu, harus ada dugaan keras melakukan tindak pidana yang dituduhkan itu. Dan harus disertai alat bukti yang cukup, namanya bukti permulaan," terangnya.
Alasan lainnya, kata Singgap, karena KPK belum melakukan penahanan terhadap sang pemberi suap, ataupun menjadikannya sebagai tersangka sebelum menahan pihak-pihak yang diduga menerima suap.
"Itu termasuk, karena menjadi salah satu unsur dinyatakan tersangka itu dalam kasusu ini diduga menerima suap dalam pemilihan Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur BI," katanya.
Sementara Kuasa Hukum KPK Katarina Girsang, dalam jawabannya, mengatakan proses penahan tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ada dan menyatakan menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon. Sidang pra peradilan ini akan dilanjutkan pada Senin (7/2) pada pukul 10.00 Wib dengan agenda mendengarkan replik atau tanggapan dari pemohon.
Paskah mengajukan permohonan pra peradilan setelah KPK menahan dirinya bersama 18 tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini. Ke-19 tersangka kasus diduga menrima suap cek perjalanan senilai Rp 24 miliar yang ditengarai dimanfaatkan untuk memuluskan langkah Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.