Jumat 04 Feb 2011 18:35 WIB

Pejabat Kemenkeu Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK

Rep: shally pristine/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan PN (LHKPN). Menteri Keuangan, Agus Martowardojo meresmikan keputusan itu lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 38/2011.

Sekjen Kemenkeu, Mulia P Nasution mengatakan bahwa kebijakan itu dipantik terungkapnya penyelewengan jabatan di lingkungan Ditjen Pajak. Karena itu, Menkeu sebelum Agus, Sri Mulyani menindak lanjutinya dengan menggagas keputusan itu. "Itu sebagai upaya kita untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum di Kemenkeu," katanya kepada wartawan, Jumat (4/2).

Lewat KMK tersebut, PN di lingkungan Kemenkeu wajib mengisi LHKPN model KPK-A dan menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat dua bulan setelah menduduki jabatan untuk pertama kalinya. Juga bila mengalami promosi/mutasi atau pensiun. Bila selama dua tahun PN menduduki jabatan yang sama, mengalami promosi/mutasi atau pensiun, yang bersangkutan wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN model KPK-B.

Sementara, kata Mulia, setiap pimpinan unit eselon kesatu sudah menyampaikan daftar pejabat yang wajib mengisi dan menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) dan LHKPN. Jika pengisian LHKPN diatur lewat KMK, maka pengisian LP2P wajib dilakukan semua pegawai Kemenkeu karena berstatus wajib pajak. "Sebenarnya (KMK nomor 38/2011) ini untuk memperjelas peraturan yang sudah ada," katanya.

Dalam KMK ini, bila PN tidak menyampaikan laporan harta kekayaannya sesuai tenggat waktu yang ditentukan, PN dianggap melanggar pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah nomor 53/2010 dan mendapat sanksi hukuman disiplin ringan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement