REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Penolakan dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah oleh Komisi III DPR dinilai merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk menguatkan kelembagaan KPK.
Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan tindakan yang dilakukan komisinya sejatinya untuk menguatkan KPK. "Jadi bukan pengusiran tapi seperti semprit saja untuk menguatkan KPK jangan sampai jadi komisi pilih kasih," katanya dalam diskusi DPR Kok Dilawan di Warung Daun, Sabtu (5/2).
Pasalnya, menurut Nasir, sekarang ada kesan KPK tebang pilih karena dalam kasus cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom, penyuap yang seharusnya ditahan malah belum dilakukan KPK. Nasir menuturkan penolakan terhadap Bibit-Chandra merupakan peringatan kepada KPK agar tidak tebang pilih, tidak pilih kasih dan tidak pandang bulu dalam menahan tersangka korupsi.
"Ada segelintir yang tidak ditahan KPK, ini apakah karena dia dekat dengan kekuasaan atau karena pimpinan KPK sudah tersandera oleh deponeering sehingga tidak berani mengusik orang-orang yang dekat dengan orang yang memberi deponeering tersebut," tukas Nasir.
Ia menambahkan sebelum ada surat ketetapan pemberhentian perkara (SKPP) ia mendukung deponering terhadap kasus Bibit-Chandra. "Awalnya saya dukung kasus ini dibawa ke pengadilan dan kalau ternyata di pengadilan Bibit-Chandra ga bersalah maka presiden harus copot (mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri) BHD dan jaksa agung," ujar Nasir. Namun, lanjutnya, ternyata dinamika masyarakat berkembang begitu cepat sehingga ia pun mengusulkan deponeering kasus Bibit-Chandra.
Nasir menambahkan sebenarnya Komisi III DPR menilai deponeering terhadap kasus Bibit-Chandra merupakan sandera terhadap KPK dan telah membuat KPK mengabaikan rekomendasi aset century oleh DPR, sehingga KPK pun tak berdaya menangani kasus itu.