Ahad 06 Feb 2011 23:12 WIB

SKB Ahmadiyah Segera Dievaluasi

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan Bersama No 3/2008 tentang jemaah Ahmadiyah. Evaluasi itu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kepercayaan dan keyakinan warga. Evaluasi dilakukan menanggapi bentrokan antara jemaah Ahmadiyah dengan warga di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang pada Ahad (6/2).

"Evaluasi tak hanya merubah aturan yang ada, tapi menata secara menyeluruh supaya tuntas," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto usai rapat bersama Menag Suryadharma Ali, Mendagri Gamawan Fauzi, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief Arief di kantor Kemenko Polhukam, Ahad (6/2). Djoko mengatakan, pemerintah sangat prihatin yang memakan korban jiwa itu. Kejadian tersebut merupakan suatu hal yang tidak diharapkan.

Dalam kesempatan sama, Menag Suryadharma Ali mengatakan, SKB hingga saat ini tetap menjadi rujukan dalam menilai persoalan yang berkembang antara jemaah Ahmadiyah dan masyarakat. Kalau dibilang SKB tidak berjalan, hal itu tidak seluruhnya benar. "SKB bagian yang akan dievaluasi nantinya, yaitu seberapa besar masyarakat, termasuk jemaah Ahmadiyah menataati SKB tiga menteri," kata Suryadharma.

Mendagri Gamawan Fauzi menambahkan, evaluasi tidak hanya pada SKB, tapi hal lain yang berkaitan dengan persoalan jemaah Ahmadiyah dengan masyarakat. "Dalam waktu dekat kita akan evaluasi mendalam, tidak hanya SKB, tapi hal lain yang mendasar," kata Gamawan. Hal itu, ujar dia, dilakukan agar tidak ada masalah lagi yang terjadi antara jemaah Ahmadiyah dengan masyarakat.

Ketika ditanya soal kemungkinan Ahmadiyah menjadi agama baru, Djoko Suyanto mengatakan, dirinya tidak bisa berandai-andai. "Saya tidak berandai-andau, biarlah itu beliau-beliau yang membahas," katanya. Menurut Djoko, evaluasi terhadap aturan-aturan terkait Ahmadiyah ini juga merupakan bagian dari instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Djoko mengatakan, berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, korban jiwa dalam insiden itu sebanyak tiga orang, sedangkan luka berat enam orang. Djoko mengimbau Ahmadiyah menaati SKB dan masyarakat tidak melakukan kekerasan. "Apabila ada perselisihan dan permasalahan diselesaikan di tim koordinasi PAKEM," katanya. PAKEM ini dipimpin Jaksa Agung dan ada hingga tingkat daerah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement