Senin 07 Feb 2011 10:37 WIB

KI akan Bacakan Putusan Sengketa Informasi ICW vs Polri

ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa informasi terkait informasi tentang rekening 17 perwira Kepolisian Republik Indonesia yang diminta Indonesia Corruption Watch, Selasa (8/2).

Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, Dono Prasetyo, dalam siaran persnya yang diterima di Medan, Senin (7/2), mengatakan, sidang itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Sidang itu akan dipimpin Ketua KI Pusat Ahmad Alamsyah Saragih didampingi dua anggota lain yakni Henry S Widyaningsih dan Ramly Arifin Simbolon.

Dono Prasetyo menjelaskan, pada tiga persidangan sebelumnya, majelis KI Pusat telah mendengarkan semua pihak yang bersengketa, termasuk saksi ahli dalam informasi rekening 17 perwira Polri itu.

Ia mencontohkan keterangan dari Guru Besar Kriminologi UU Prof Adrianus Meliala, dan dua mantan anggota Komisi I DPR RI Andreas Parera dan Dedi Jamaluddin Malik.

Dalam persidangan yang gelar pada 18 Januari 2011 itu, didapatkan keterangan bahwa informasi tentang nama pemilik dan jumlah rekening pejabat publik dapat dibuka jika dikaitkan dengan kepentingan publik.

Sedangkan dari pihak Polri sendiri didapatkan keterangan bahwa penyelidikan internal terhadap rekening 17 perwira itu masih belum selesai sehingga tidak dapat diberitahukan karena termasuk kategori "dikecualikan" sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun pada 22 Juni 2010, Mabes Polri mengumumkan bahwa 17 rekening perwira itu dinilai wajar berdasarkan klarifikasi dan pemeriksaan internal.

Meski dinyatakan wajar, tetapi Mabes Polri tidak bersedia membuka hasil pemeriksaan dan klarifikasi itu ketika diminta Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 4 Agustus 2010.

Menurut Dono Prasetyo, pembacaan putusan sidang sengketa informasi tentang rekening perwira Polri itu akan dipantau sejumlah akademisi dari 12 perguruan tinggi melalui "video conference".

Di antaranya Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Universitas Sriwijaya (Unsri) di Palembang, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di Banten, Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang, Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Universitas Palangkaraya (Unpar), Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar dan Universitas Nusa Cendana di Kupang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement