Senin 07 Feb 2011 14:36 WIB

Imam Mesir Dipenjara karena Simpan Foto Perempuan tanpa Busana

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI - Seorang imam yang tinggal di Dubai, Uni Emirat Arab dibebaskan dari tuntutan pengadilan setelah merayu perempuan untuk melakukan hubungan seks via ponsel BlackBerry-nya. Namun, sang imam tidak dapat lolos alias ditahan karena memiliki foto perempuan tanpa busana.

Ketua majelis hakim pengadilan di Dubai, Eisa Al Sharid meloloskan imam yang berkewarganegaraan Mesir, yang berusia 35 tahun itu, dari tuntutan utama yakni merayu perempuan dibawah umur untuk melakukan hubungan seks dengan memanfaatkan salah satu layanan telekomunikasi.

"Pengadilan telah, dan bagaimanapun juga, menghukum tersangka SM, satu tahun penjara dan memerintahkan tersangka untuk di deportasi karena memiliki bukti-bukti berupa foto perempuan tanpa busana. Foto-foto tanpa busana itu akan disita (pengadilan)," tegas Al Sharif seperti dikutip Gulf News, Senin (7/2).

Pada Desember tahun lalu, sang imam didakwa merayu merempuan untuk melakukan hubungan seks dengan menggunakan BlackBerry Messenger [BBM]. Jaksa menuduh imam dari Mesir itu merayu beberapa perempuan untuk melakukan hubungan seks dengannya setelah berkomunikasi melalui BBM.

Selain itu, sang imam juga mengirimkan foto-foto tanpa busana perempuan yang pernah dikencaninya itu kepada mereka. Jaksa menambahkan, sang imam juga diberatkan hukumannya karena menyimpan foto tidak senonoh tersebut dengan tujuan untuk menunjukkan kepada orang lain.

sumber : Gulf News/Newkerala.com
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement