Senin 07 Feb 2011 21:16 WIB

Sekjen Kemenag: Ahmadiyah Bisa Dibubarkan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ahmadiyah bisa dibubarkan jika merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang ada, kata Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat PhD di Jakarta, Senin. "Ahmadiyah bisa dibubarkan melalui tiga pintu. Pertama, bila Ahmadiyah berbadan hukum dibubarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," katanya lagi.

Kedua, katanya, Organisasi Massa (Ormas) Islam bisa minta Ahmadiyah dibubarkan melalui proses dengan UU Keormasan sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Ketiga, Presiden dapat menyatakan langsung bahwa Ahmadiyah itu merupakan organisasi terlarang, sesuai UU No.1 PNPS, tegas Sekjen Bahrul Hayat.

Dikatakan Bahrul Hayat, keputusan pembubaran Ahmadiyah ini bisa diambil setelah melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap penerapan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. "Bagaimana implementasi SKB tersebut di lapangan, sudah dipatuhi kah atau belum,`` tambah Bahrul Hayat.

Selain dibubarkan menurutnya, individu yang tidak mematuhi SKB tersebut juga bisa dikenakan sanksi pidana, berdasarkan pasal 156a KUHP. Bahrul Hayat menegaskan bahwa sebelum terbitmya SKB tiga menteri, pihak Ahmadiyah juga sudah menandatangani 12 butir pernyataan.

"Namun dari hasil monitoring terhadap pelaksanaan 12 butir tersebut, ternyata tidak semuanya dilaksanakan oleh Ahmadiyah. Langkah selanjutnya terbitlah SKB tiga menteri itu," tegas Bahrul Hayat.

Bahrul Hayat kepada wartawan menjelaskan SKB tentang Ahmadiyah ini, tidak ujuk-ujuk (tiba-tiba) ada, tapi respon dari sejumlah kondisi yang prosesnya telah dirumuskan. Secara substansial SKB ini relevan dengan UU di atasnya maupun untuk ketertiban semua pihak, jelas Bahrul.

Ia mengimbau, agar masyarakat menahan diri mencoba melihat kepentingan berbangsa sesuai dengan aturan yang ada dan mengikat. "Semua harus diselesaikan melalui forum dialog, jangan melakukan tindakan yang anarkhis," ucapnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement