Selasa 08 Feb 2011 14:29 WIB

Menkopolhukam Kutuk Pembakaran Gereja di Temanggung

Djoko Suyanto
Foto: Republika
Djoko Suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengutuk tindakan anarkis terhadap sebuah gereja di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/2).

"Saya mengutuk tindakan anarkis perusakan gereja dan kendaraan serta fasilitas lain di Temanggung," katanya di Jakarta. Ia meminta Kapolda segera menangkap siapapun yang melakukan tindakan itu dan diadili secepatnya.

Djoko menegaskan, pemerintah tidak mentolerir segala bentuk kekerasan oleh siapa pun kepada siapa pun sesama Warga Negara Indonesia, apa pun alasannya. "Jadi peristiwa itu harus diusut tuntas dan ditindak tegas pelakunya," ujarnya.

Kerusuhan

Ada tiga gereja di Temanggung, Jawa Tengah, rusak karena menjadi sasaran amuk massa menyusul kerusuhan dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa.

Gereja Bethel Indonesia yang berjarak sekitar dua kilometer dari PN Temanggung mengalami kerusakan akibat pembakaran oleh kelompok massa tersebut. Sebuah bangunan sekolah taman kanak-kanak yang berada di lingkungan gereja terbakar pada sejumlah bagian.

Termasuk enam unit motor hangus terbakar akibat insiden tersebut. Selain itu, pembakaran juga terjadi di Gereja Pantekosta Temanggung.  Belum diperoleh laporan mengenai dampak pembakaran di gereja tersebut.

Sementara itu, Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus juga sempat dirusak massa. Bagian depan gereja hancur dilempari batu.

Aksi kerusuhan dipicu setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 5 tahun untuk terdakwa Antonius, pada sidang penistaan agama. Atas dakwaan itu, massa langsung menyerbu terdakwa dan meja sidang. Segera setelah itu, majelis hakim langsung diamankan dan dilarikan ke luar ruang sidang.

Massa di luar mengamuk, memecahkan kaca-kaca jendela, dan membakar kendaraan yang ada di sekitar gedung pengadilan.

Kasus yang menjerat warga asal Manado ini terjadi pada 3 Oktober 2010.  Ketika itu Bawengan, yang menggunakan KTP Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung.

Semula ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun, waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karena itu, sejak 26 Oktober 2010 ia ditahan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement