REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kompetisi Liga Super Indonesia (ISL) binaan PSSI ternyata belum memenuhi kriteria profesional yang sesuai dengan Undang Undang (UU) nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), Gordon Mogot, menegaskan hal tersebut pada Selasa (8/2).
Berdasarkan UU tersebut, semua kompetisi olahraga yang ingin profesional itu harus melalui izin BOPI. ISL, kata Gordon, sejauh ini sama sekali belum mendaftarkan diri ke BOPI sehingga kompetisi tersebut belum bisa dibilang profesional.
"Sejauh ini mereka (ISL) memang belum lapor, maka itulah kami sebut mereka semi-profesional. Padahal, yang ada dalam undang-undang itu profesional dan non profesional. Tidak ada semi-profesional," ujar Gordon kepada wartawan.
Gordon menyatakan bahwa selama ini pihaknya membiarkan ISL dengan status semi-profesional karena tidak mau ribut dengan PSSI yang merupakan induk organisasi dari ISL. "Kami (BOPI) adalah kepanjangan tangan dari pemerintah, dalam hal ini menpora. Oleh karena itu, kami tidak mau memaksa-maksa jika (PSSI) memang tidak mau. Kami sejauh ini hanya mengimbau supaya tidak ribut," kata Gordon.
Berbeda dengan ISL, Liga Primer Indonesia (LPI) sudah resmi menjadi kompetisi profesional karena sudah mendaftar ke BOPI. LPI sudah memenuhi syarat sebagai olahraga profesional.
''Oleh karena itu, LPI kami terima," kata Gordon. "Dalam kasus LPI, PSSI sebagai induk organisasi seharusnya memiliki kewajiban untuk membina prestasi LPI, bukan malah memusuhi LPI.''